Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2026 di Aula Dinas PKP Cipta Karya. Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan desa terkait pembangunan jalan dan sarana prasarana lingkungan agar berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai regulasi. Dalam rapat tersebut, Dinas PKP Cipta Karya menekankan pentingnya penyelesaian seluruh pekerjaan fisik BKKD sesuai Keputusan Bupati sebelum akhir tahun anggaran agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Belajar dari evaluasi BKKD tahun sebelumnya, dinas menyoroti perlunya pelibatan tim teknis yang kompeten di tingkat Pemerintah Desa (Pemdes) serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang presisi tanpa melebihi ketentuan Peraturan Bupati.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro yang juga hadir dalam acara tersebut mengingatkan Pemdes untuk berpedoman ketat pada aturan pengelolaan keuangan dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Senada dengan hal tersebut, Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menguraikan kejelasan peran dan pembagian tugas antara Kepala Desa, Kasi/Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga masyarakat. Pembagian kewenangan yang jelas dinilai penting agar tanggung jawab pengendalian mutu dan progres pengadaan berjalan optimal dan bebas masalah hukum. Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro membeberkan sejumlah catatan evaluasi serta temuan fisik dari pelaksanaan sebelumnya, seperti ketiadaan dokumen survei harga, masalah perhitungan pajak, hingga uji mutu beton yang belum memenuhi standar. Sebagai langkah preventif, Inspektorat mendorong Pemdes untuk rajin berkonsultasi dan mewajibkan TPK melakukan survei harga sebagai dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Di sisi penyaluran anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengingatkan Pemdes untuk melengkapi syarat administrasi berupa surat pernyataan kesanggupan. Hal ini guna mencegah adanya penumpukan atau pekerjaan yang melampaui batas tahun anggaran.

Rapat koordinasi yang diwarnai diskusi interaktif tersebut turut menjaring aspirasi dari tingkat kecamatan. Merespons usulan Bimtek dan penyelarasan regulasi desa, DPMD mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan terbaru terkait desa demi menyajikan acuan hukum yang lebih padu dan transparan bagi seluruh pengelola keuangan desa di Bojonegoro.


By Admin
Dibuat tanggal 22-09-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
14 %
Cukup Puas
43 %
Tidak Puas
14 %