- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya, sub urusan Air Minum, sub urusan Air Limbah, sub urusan Drainase, sub urusan Persampahan, serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan dan tugas pembantuan.
-
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya, sub urusan Air Minum, sub urusan Air Limbah, sub urusan Drainase, sub urusan Persampahan, serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya, sub urusan Air Minum, sub urusan Air Limbah, sub urusan Drainase, sub urusan Persampahan , serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya, sub urusan Air Minum, sub urusan Air Limbah, sub urusan Drainase, sub urusan Persampahan, serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman , sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya, sub urusan Air Minum, sub urusan Air Limbah, sub urusan Drainase, sub urusan Persampahan, serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.