Dalam upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa serta memastikan pembangunan infrastruktur pemukiman yang berkualitas dan transparan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan pemaparan teknis terkait Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi pada Katalog Elektronik Versi 6 (V6).
Acara yang berlangsung di lingkungan internal Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro ini dihadiri oleh jajaran pejabat teknis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), serta para karyawan terkait di lingkungan dinas. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Ir. Anwar Subianto, ST., MT. yang merupakan praktisi pengadaan nasional sekaligus Advisor, Mediator, Arbiter, dan Pemberi Keterangan Ahli (PKA) PBJ LKPP. Kegiatan ini diselenggarakan guna memberikan pemahaman mendalam bagi jajaran aparatur Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro mengenai transformasi aturan pengadaan sektor konstruksi. Seiring dengan implementasi E-Katalog V6, mekanisme pengadaan pekerjaan fisik kini mengedepankan tiga pilar utama yaitu :
Dalam sesi pemaparan, jajaran karyawan Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro dibekali detail teknis mengenai paradigma baru Non-Itemized khusus pekerjaan konstruksi. Dalam skema ini, penyedia wajib menawar seluruh jenis spesifikasi/BOQ yang dikompetisikan secara utuh. Sistem Katalog V6 akan secara otomatis menolak penawaran yang hanya memilih sebagian item. Menutup sesi kegiatan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PKP Cipta Karya Bojonegoro diingatkan mengenai kewajiban kepemilikan akun Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang aktif. Penyesuaian kontrak seperti perubahan volume, jadwal, maupun penambahan item terbatas kini dilakukan secara digital melalui fitur Adendum Surat Pesanan (SP) di Katalog V6 dengan otentikasi BSrE.
Melalui agenda pemaparan ini, diharapkan seluruh jajaran aparatur di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro memiliki kesiapan penuh dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan E-Katalog Versi 6, sehingga setiap program pembangunan infrastruktur daerah dapat terlaksana secara tepat mutu, tepat waktu, dan tertib administrasi.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
29 % |
Puas
14 % |
Cukup Puas
43 % |
Tidak Puas
14 % |