Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi penting guna membahas kelanjutan pembangunan infrastruktur di perbatasan Desa Sukorejo dan Kelurahan Ngrowo. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 ini menyoroti jalan buntu regulasi yang membuat proyek perbaikan jalan dan saluran air di kawasan tersebut mandek. Persoalan utama bersumber pada ketidakjelasan status aset tanah. Pihak Dinas Cipta Karya menjelaskan bahwa upaya permohonan izin telah dilayangkan ke kementerian terkait, namun hingga kini belum membuahkan respons. Dinas Cipta Karya bersama pihak Kecamatan Bojonegoro sebenarnya telah menelusuri status lahan melalui aplikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang jalur Daop 8 hingga Padangan. Hasilnya, peta bidang menunjukkan kondisi "putih kosong", yang mengindikasikan dua kemungkinan yaitu tanah tersebut merupakan tanah bebas atau datanya memang belum diperbarui. Meskipun koordinasi dengan tiga pihak sasaran yakni PT KAI (Daop), BPN, dan Kementerian sudah dilakukan, nihilnya timbal balik membuat status hukum lahan tetap menggantung.

Akibat kendala ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengucurkan anggaran penuh. Sebagai jalan tengah, Pemkab menawarkan bantuan yang terbatas pada penyediaan bahan konstruksi saja, sementara pengerjaannya harus dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Skema alternatif ini juga sempat direncanakan melalui program CSR atas arahan Bupati, menyusul pembatalan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang sebelumnya sempat didapatkan oleh Desa Sukorejo. Prioritas utama pembangunan akan diarahkan pada penguatan saluran air terlebih dahulu sebelum melangkah ke perbaikan jalan. Kondisi di lapangan sendiri sebenarnya sudah sempat disurvei oleh Dinas Cipta Karya pada tahun 2025. Namun, persoalan aset yang belum tuntas membuat proyek pembangunan saluran air di batas wilayah Sukorejo-Ngrowo tepatnya di sekitar bengkel cat mobil sebelum pertigaan menjadi terhenti dan tidak ada tindak lanjut. Rencana opsi kerja bakti dan penggunaan material paving ini langsung memicu gelombang keberatan dari warga setempat. Perwakilan dari RT 38 Sukorejo dan perwakilan warga Pondok Pinang yang di wilayahnya terdapat empat pondok pesantren secara tegas menolak usulan jika hanya diberikan bahan baku. Mereka khawatir pengerjaan manual oleh warga tidak akan maksimal dan tidak memenuhi standar teknis. Alih-alih paving, warga justru mengusulkan pengaspalan, bahkan jika harus dilakukan secara bertahap per ruas jalan.

Rapat yang dihadiri oleh jajaran Dinas PKP Cipta Karya, pihak Kecamatan, Kepala Desa Sukorejo, Lurah Ngrowo, serta perwakilan Ketua RT dan RW setempat ini berakhir dengan menyisakan pekerjaan rumah besar. Pemerintah daerah dan masyarakat kini dituntut untuk menemukan titik temu atas kesimpangsiuran status lahan demi terwujudnya infrastruktur yang layak.


By Admin
Dibuat tanggal 20-07-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
29 %
Puas
14 %
Cukup Puas
43 %
Tidak Puas
14 %