Kami berkomitmen untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan hunian bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyediakan program Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau PBG GRATIS/Nol Rupiah bagi hunian MBR.
Apa itu PBG dan MBR?
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) : Perizinan yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan gedung untuk kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis. PBG ini diterbitkan sebagai pengesahan bahwa bangunan Anda telah memenuhi standar teknis berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 demi Kenyamanan Hunian, Kemudahan Fungsional, Keselamatan Struktur, dan Kesehatan Pengguna.
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) : Masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli dan memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah layak.
Sedangkan Program pembebasan retribusi PBG bagi MBR di Kabupaten Bojonegoro didasarkan pada :
· Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021: Regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja terkait Bangunan Gedung.
· Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2025: Tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Catatan Penting : Pembebasan retribusi ini hanya berlaku untuk retribusi PBG dan hanya untuk bangunan yang eksistingnya belum berdiri (bangunan baru/pembangunan).
Untuk mendapatkan fasilitas PBG Gratis, pemohon harus memenuhi kriteria MBR dan melengkapi dokumen berikut,
|
Kategori |
Kriteria |
|
Penghasilan Maksimal* |
Sesuai dengan batasan yang ditetapkan Pemda |
|
Kepemilikan Rumah |
Belum pernah memiliki rumah |
*Penghasilan adalah seluruh pendapatan yang bersumber dari upah, gaji, dan/atau hasil usaha sendiri (gabungan suami-istri jika sudah menikah).
Dokumen Persyaratan Umum :
1. Surat Kepemilikan Tanah (SHM, SHGB, Petok, dsb.).
2. Identitas Pemilik Bangunan (KTP/KITAS).
3. Data Intensitas Bangunan (KKPR/KRK/IRTR).
4. Data Siteplan yang Telah Disetujui Dinas PKP CK (khusus rumah tinggal deret).
5. Data Persetujuan Lingkungan (mengikuti peraturan perundangan yang berlaku).
Data Dukung Kriteria MBR:
|
Jenis Pengajuan |
Data Dukung Wajib |
|
Rumah Tinggal Tunggal |
Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan & Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Rumah. |
|
Rumah Tinggal Deret (oleh Pengembang) |
Bukti terdaftar anggota SIRENG, Surat Pernyataan membangun rumah untuk MBR, & Surat permohonan pembebasan retribusi PBG. |
Proses pengajuan PBG Gratis dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi resmi Pemerintah:
1. Persiapan Dokumen Esensial: Siapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk bukti kepemilikan tanah, KTP, Surat Keterangan MBR/Penghasilan, dan Intensitas Bangunan.
2. Pengajuan Melalui SIMBG:
· Akses aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) resmi di website simbg.pu.go.id.
· Isi formulir permohonan digital.
· Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
· Catatan: Mekanisme permohonan menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan di dalam aplikasi SIMBG.
3. Verifikasi & Penerbitan PBG:
· Verifikasi Teknis oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
· Penerbitan PBG oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ayo segera urus perizinan rumah Anda! Daftarkan segera Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah Anda dengan biaya Rp. 0 bagi MBR di website resmi simbg.pu.go.id
BOJONEGORO BAHAGIA, MAKMUR dan MEMBANGGAKAN
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
67 % |
Tidak Puas
33 % |