Dalam upaya serius meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) melakukan sosilaisasi sekaligus mengumumkan rencana ambisius untuk mengimplementasikan program Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini dilaksankan pada hari Rabu 26 November 2025 di Kantor Kecamatan Gondang dan dihadiri langsung oleh warga setempat. Program ini merupakan bagian integral dari sinergi enam bidang SPM Posyandu (Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Kesehatan, Pendidikan, Sosial, dan Trantibum Linmas). Langkah ini diperkuat oleh landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU). Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Bojonegoro akan menjadi motor penggerak utama. Tugas mereka mencakup koordinasi program, pemberian arahan, pendampingan, pengawasan, pemantauan, serta pembinaan kepada pengurus dan kader Posyandu. Ini memastikan bahwa program-program infrastruktur dasar dapat disinkronkan dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat desa/Posyandu.

Bidang Pekerjaan Umum: Fokus Sanitasi dan Air Bersih

DPKPCK menetapkan dua target prioritas di bidang Pekerjaan Umum untuk tahun 2025:

1.   Pelayanan Pengolahan Limbah dan Sampah

Melalui Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah, Pemkab Bojonegoro berencana membangun 539 unit MCK dan tangki septik di seluruh kabupaten. Target utama adalah Keluarga MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang belum memiliki akses terhadap jamban sehat, sesuai kriteria yang jelas (memiliki identitas sah dan terdaftar di DAMISDA). Selain pembangunan baru, akan dilaksanakan pemeliharaan IPAL di Desa Sukorejo, Banjarejo, dan Ledok Kulon.

2.   Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum

Untuk mengatasi kesulitan air bersih, Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menargetkan pembangunan sarana HIPPAM sebanyak 1.074 Sambungan Rumah (SR). Program ini secara khusus menyasar desa-desa yang belum terjangkau jaringan PDAM, dengan 550 unit telah dialokasikan dalam P-APBD di 55 desa.

Bidang Perumahan Rakyat: Rumah Layak Huni untuk Semua

Tiga program utama di bidang Perumahan Rakyat bertujuan untuk menjamin ketersediaan tempat tinggal yang layak dan aman:

1.   Rehabilitasi Rumah Korban Bencana

Anggaran sebesar Rp. 500.000.000 telah disiapkan untuk rehabilitasi rumah korban bencana, seperti 2 unit rumah bagi korban banjir di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang.

2.   Fasilitasi Rumah Layak Huni (RTLH)

Target ambisius peningkatan kualitas Rumah Prasejahtera (RTLH) sebanyak 597 unit direncanakan di seluruh kabupaten. Rumah yang dibangun harus memenuhi kriteria kelayakan huni, termasuk:

·        Ketahanan dan keselamatan bangunan.

·        Luas minimal 7,2 m2 / orang

·        Akses sanitasi dan air minum yang layak.

·        Pencahayaan (10% dari luas lantai) dan penghawaan (5% dari luas lantai) yang memadai.

3.   Pemanfaatan Tanah Perkarangan

Inisiatif ini bertujuan mendorong masyarakat memanfaatkan lahan kosong di sekitar rumah untuk mendukung ketahanan pangan atau kebutuhan lainnya.

Alur Pengajuan Bantuan: Peran Vital Posyandu

Uniknya, program ini memanfaatkan Posyandu sebagai pintu gerbang pengajuan usulan. Alur pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

1.  Pelaporan di Posyandu: Warga melaporkan keluhan terkait sanitasi, air bersih, MCK, atau RTLH kepada kader Posyandu setempat.

2.  Verifikasi Kader & Desa: Kader mendata permohonan, dan bersama Pemerintah Desa, melakukan verifikasi data dan kunjungan lapangan.

3.  Pengajuan Resmi: Data pemohon yang memenuhi syarat diajukan oleh Kader kepada Pemerintah Desa.

4.  Tindak Lanjut OPD: Pemerintah Desa meneruskan permohonan tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (DPKPCK) untuk ditindaklanjuti.

Melalui sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro optimis dapat mencapai target Standar Pelayanan Minimal, memastikan setiap warga Bojonegoro mendapatkan hak dasar mereka atas lingkungan yang sehat dan hunian yang layak.

 


By Admin
Dibuat tanggal 04-12-2025
49 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
67 %
Tidak Puas
33 %